BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Kesetiaan,
nasionalisme, dan patriotisme
warga Negara kepada bangsa dan negaranya dapat diukur dalam bentuk kesetiaan
mereka terhadap filsafat negaranya secara formal diwujudkan dalam bentuk
peraturan perundang-undangan (UUD 1945, dan Peraturan Perundang-undangan
lainnya).Kesetiaan warganegara tersebut tampak dalam sikap dan tindakan,
menghayati, mengamalkan dan mengamankan peraturan perundang-undangan itu.
Pancasila
adalah sendi, asas, dasar atau peraturan tingkah laku yang penting dan
baik.Secara singkat dapat diuraikan bahwa kedudukan pancasila adalah sebagai
dasar Negara RI.Untuk mengatur pemerintahan dan penyelenggaraan Negara, sebagai
pandangan hidup bangsa Indonesia dan sebagai ligature bangsa Indonesia.
Kesetiaan ini akan semakin kokoh apabila mengakui dan meyakini kebenaran,
kebaikan dan keunggulan pancasila sepanjang masa. Pancasila dalam kedudukannya
sebagai ideology Negara, diharapkan mampu memfilter untuk menyerap pengaruh
perubahan zaman di era globalisasi ini.
Artinya
pancasila merupakan satu ideology yang dianut oleh Negara atau pemerintah dan
rakyat Indonesia secara keseluruhan, bukan milik atau monopoli seseorang
ataupun suatu golongan tertentu. Sebagai filsafat atau dasar kerohanian Negara
yang merupakan cita-cita bangsa, pancasila harus dilaksanakan atau diamalkan,
yang mewujudkan kenyataan dalam penyelenggaraan hidup kenegaraan kebangsaan dan
nilai-nilai luhur yang terkandung didalam nya oleh setiap warga negara
Indonesia, setiap penyelenggara Negara serta setiap lembaga kenegaraan dan
lembaga kemasyarakatan, baik dipusat maupun di daerah .
Pancasila
sebagai dasar negara, maka mengamalkan dan mengamankan pancasila sebagai dasar
negara mempunyai sifat imperative dan memaksa, artinya setiap warga Negara
Indonesia harus tunduk dan taat kepadanya.
1.2 Rumusan Masalah
1. Jelaskan
pengertian ideology !
2. Bagaimana
pancasila sebagai ideology terbuka ?
3. Bagaimana
landasan dan makna pancasila sebagai ideology bangsa ?
4. Bagaimana
perbandingan ideology pancasila dengan ideology dunia dan pancasila dengan
agama ?
5. Bagaimana
perwujudan pancasila sebagai kesepakatan atau nilai integrative bangsa ?
6. Bagaimana
implementasi pancasila sebagai ideology nasional ?
1.3 Tujuan
1. Menjelaskan
pengertian ideology
2. Untuk
mengetahui pancasila sebagai ideology terbuka
3. Untuk
mengetahui landasan dan makna pancasila sebagai ideology bangsa
4. Untuk
mengetahui perbandingan ideology pancasila dengan ideology dunia dan pancasila
dengan agama
5. Untuk
mengetahui perwujudan pancasila sebagai kesepakatan atau nilai integrative
bangsa
6. Untuk
mengetahui implementasi pancasila sebagai ideology nasional.
BAB
II
PEMBAHASAN
2.1
Pengertian Ideologi
Kata ideologi berasal dari bahasa Yunani “idea” dan “logos”.idea
mengandung arti mengetahui pikiran, melihat dengan budi. Adapun kata logos
mengandung arti gagasan, pengertian, kata, dan ilmu.jadi, ideologi berarti
kumpulan ide atau gagasan, pemahaman-pemahaman, pendapat-pendapat, atau
pengalaman-pengalaman.
Istilah
ideologi dicetuskan oleh Antoine Destutt Tracy (1757b-1836), seorang ahli
filsafat prancis.menurutnya, ideologi merupakan cabang filsafat yang disebut
science de ideas ( sains tentang ide ). Pada tahun 1796, ia mendefinisikan
ideologi sebagai ilmu tentang pikiran manusia, yang mampu menunjukkan jalan
yang benar menuju masa depan. Dengan begitu, pada awal kemunculannya, ideologi
berarti ilmu tentang terjadinya cita-cita, gagasan, dan buah pikiran.
Dalam perkembangannya, ideologi didefinisikan sebagai
berikut.
1.
Menurut Karl Marx, ideologi adalah
alat untuk mencapai kesetaraan dan kesejahteraan bersama dalam masyarakat.
2.
Menurut Napoleon, ideologi adaah
keseluruhan pemikiran politik dari musuh-musuhnya
3.
Menurut Dr.Hafidh Shaleh, ideologi
adalah suatu pemikiran yang mempunyai ide berupa konsepsi rasional, yang
meliputi aqidah dan solusi atas seluruh problem kehidupan manusia. Pemikiran
tersebut harus mempunyai metode, yang meliputi metode untuk menjabarkan ide dan
jalan keluarnya, metode mempertahankannya dan metode menyebarkannya ke seluruh
dunia.
4.
Menurut The American Heritage dan Dictionary
of The English Language, Fourth Edition, ideologi adalah sekumpulan ide yang
mencerminkan kebutuhan-kebutuhan, darapan dan tujuan sosial dari individu,
kelompok, golongan atau budaya. dan ideologi adalah sekumpulan ajaran atau
kepercayaan yang membentuk dasar-dasar politik, ekonomi, dan sistem-sistem yang
lain.
5.
Menurut Random House Unabridged
Dictionary, ideologi adalah sekumpulan ajaran, cerita suatu bangsa, kepercayaan
dan lain -lain yang menuntut individu, gerakan sosial, institusi, golongan, atau
kelompok yang besar.
6.
Menurut Prof. Lowenstein, ideologi
adalah suatu penyelarasan atau gabungan pola pikiran dan kepercayaan, atau
pemikiran bertukar menjadi kepercayaan, penerangan sikap manusia tentang hidup
dan kehadirannya dalam masyarakat dan mengusulkan sesuatu kepemimpinan dan
menyeimbangkannya berdasarkan pemikirannya dan kepercayaan itu.
Berdasarkan
uraian tersebut, ideologi dapat disimpulkan sebagai berikut.
1. Nilai yang menentukan seluruh hidup manusia
2. Gagasan yang diatur dengan baik tentang manusia dan
kehidupannya
3. kesepakatan bersama yang membuat nilai dasar
masyarakat dalam suatu negara
4. Pembangkit kesadaran masyarakat akan kemerdekaan
melawan penjajah
5. Gabungan antara pandangan hidup yang merupakan
nilai-nilai dari suatu bangsa serta dasar negara yang memiliki nilai-nilai
falsafah yang menjadi pedoman hidup suatu bangsa.
2.2
Pancasila
Sebagai Ideologi Terbuka
1.
Makna Ideologi Terbuka
Ideologi
terbuka adalah ideologi yang mampu mengikuti perkembangan jaman dan bersifat
dinamis atau merupakan suatu sistem pemikiran terbuka yang merupakan hasil
konsensus dari masyarakat itu sendiri, nilai-nilai dari cita-citanya tidak
dipaksakan dari luar melainkan digali dan diambil dari suatu kekayaan, rohani,
moral dan budaya masyarakat itu sendiri.
2.
Makna Pancasila sebagai Ideologi
Terbuka
Sebagai
ideologi Pancasila menjadi pedoman dan acuan bangsa Indonesia dalam menjalankan
aktivitas di segala bidang sehingga sifatnya harus terbuka, luwes dan fleksibel
tidak tertutup dan kaku melainkan harus mampu mengikuti perkembangan jaman
tanpa harus mengubah nilai-nilai dasarnya. Pancasila memberikan orientasi ke
depan dan selalu menyadari situasi kehidupan yang sedang dihadapi dan akan
dihadapi di era keterbukaan/globalisasi dalam segala bidang.
3.
Ciri-ciri
Ideologi Terbuka
a.
Merupakan kekayaan rohani, moral dan
budaya masyarakat (falsafah).
b.
Ditemukan dalam masyarakat sendiri.
c.
Isinya tidak langsung operasional.
d.
Tidak pernah memperkosa kebebasan
dan tanggung jawab mansyarakat.
e.
Menghargai pluralitas.
4.
Proses Perumusan Pancasila sebagai
Dasar Negara dan Ideologi Negara
Dalam rangka
mempersiapkan kemerdekaan dibentuklah BPUPKI pada tanggal 28 Mei 1945, dan
mengadakan sidang pertama pada tanggal 29 Mei–1 Juni 1945, membahas tentang
rumusan dasar negara. Tampil tiga tokoh.
1)
Tanggal 29 Mei 1945 Moh. Yamin
mengemukakan 5 dasar negara Indonesia(dalam pidato)
- Peri
Kebangsaan
- Peri Kemanusiaan
- Peri Ke-Tuhanan
- Peri Kerakyatan
- Kesejahteraan rakyat
Pada akhir pidatonya beliau menyerahkan rancangan
(tertulis)
1.
Ke-Tuhanan Yang maha Esa
2.
Kebangsaan Persatuan Indonesia
3.
Rasa Kemanusiaan Yang Adil dan
Beradab
4.
Kerakyatan yang dipimpin oleh
hikmat kebijaksanaan dalampermusyawaratan/ Perwakilan
5.
Keadilan sosial bagi seluruh
Indonesia
2)
Tanggal 31 Mei 1945 Prof. Dr. Supomo
mengemukakan usulan dasar negara Indonesia yaitu:
- Persatuan
- Kekeluargaan
- Kesimbangan lahir dan batin
- Musyawarah
- Keadilan rakyat
3)
Tanggal 1 Juni 1945 Ir. Soekarno menyampaikan
pidatonya mengenai lima hal yang menjadi dasar negara merdeka, yaitu:
- Kebangsaan Indonesia
- Internasionalisme atau kemanusiaan
- Mufakat atau demokrasi
- Kesejahteraan sosial
- Ke-Tuhanan yang berkebudayaan
Pendapat ketiga tokoh dibahas oleh Panitia Sembilan
tanggal 22 Juli 1945 dan menghasilkan rumusan yang menggambarkan maksud dan
tujuan pembentukan negara Indonesia merdeka yang terkenal dengan nama “Piagam
Jakarta” atau Jakarta Charter”.
Sidang kedua
BPUPKI pada tanggal 10 – 17 Juli 1945 menerima laporan Panitia Sembilan tentang
isi Piagam Jakarta, membahas rancangan Pembukaan UUD 1945 dan tugasnya selesai
BPUPKI dibubarkan.
Pada tanggal 7 Agustus 1945 dibentuk PPKI dan
mengadakan sidang pada tanggal 18 Agustus 1945 setelah melalui perdebatan yang
sengit akhirnya menerima perubahan Piagam Jakarta menjadi Pembukaan UUD’45
dengan rumusan Pancasila sebagai berikut:
1.
Ke-Tuhanan Yang Maha Esa
2.
Kemanusiaan yang adil dan beradab
3.
Persatuan Indonesia
4.
Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat
kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan
5.
Keadilan sosial bagi seluruh rakyat
Indonesia
Kemudian
mengesahkan UUD 1945, mengangkat Ir. Soekarno sebagai presiden dan Moh.Hatta
sebagai wakil presiden, sebelum MPR/DPR terbentuk tugas presiden dibantu oleh
KNIP.
6.
Fungsi Pokok Pancasila sebagai Dasar
Negara dan Ideologi Negara
Pancasila
sebagai dasar negara dijadikan sebagai landasan setiap aspek penyelenggaraan
negara, termasuk segala peraturan perundangan dalam negara, pemerintahan dan
aspek-aspek kenegaraan lainnya.
Sedangkan sebagai ideologi negara, dasar, pandangan
bagi sistem kenegaraan untuk seluruh rakyat Indonesia.
Selain
itu, Pancasila sebagai ideologi negara memiliki 4 fungsi pokok yaitu:
- Mempersatukan bangsa, memelihara
dan mengukuhkan persatuan dan kesatuan.
- Membimbing dan mengarahkan
bangsa menuju tujuannya.
- Memberikan tekad untuk
memelihara dan mengembangkan identitas bangsa.
- Pancasila menjadi ukuran
untuk melakukan kritik mengenai keadaan bangsa dan Negara.
2.3
Landasan
Dan Makna Pancasila Sebagai Ideologi Bangsa
Ideologi yang telah dijelaskan
terlihat bahwa ideologi menjadi pola dan norma hidup. Dan orang-orang yang
menganut ideologi berusaha untuk benar-benar mempraktekan dan melaksanakan
ideologi itu sebagai cita-cita hidup mereka. Untuk menjalankan hal ini dapat
ditempuh dengan berbagai cara atau metode. Bahwa jalan yang akan tempuh dengan
menujukkan bahwa manusia itu selalu mencari makna. Dengan dasar ini barang kali
kita akan dapat melihat bahwa ada ideologi yang dapat dan mungkin bahkan harus
diterima, karena merumuskan prinsip-prinsip hidup kita yang hakiki. Yang
dimaksud dengan makna ialah bukanlah makna hidup dalam arti mengabdi Tuhan dan
berbakti kepada masyarakat.Dengan istilah “makna” adalah suatu faset yang
senantiasa adadalam perbuatan manusia.Istilah makna ini dapat diganti dengan
kata “arti”.Dengan melakukan perbuatan, manusia mencari arti.Maka jelas bahwa
arti dan makna itu bukan suatu yang terletak disuatu tempat.
Mengenai ideologi Pancasila, pada
tahun 1945 ketika tanah air kita dijajah oleh jepang, ada sekelompok pemimpin
bangsa kita yang bermenung tentang ide-ide yang hidup terpendam dalam
masyarakat Indonesia. Berabad-abad lamanya Indoneisa hidup dengan
ditindas oleh imperialisme dan kolonialisme. Ide-ide, gagasan-gagasan pokok
yang ketika itu hidup, diangkat dan dirumuskan oleh soekarno, Moh.Hatta dan
kawan-kawannya menjadi ideologi Pancasila.Ideologi lah yang digunakan sebagai
ujung tombak.Ideologi Pancasila merupakan semangat orde baru. Orde Lama adalah
bentuk ketidakadilan. Maka Pancasila lah sebagai semangat baru dan jiwa Orde
Baru yang hendak mewujudkan ideologi tersebut.
Berdasarkan
Ketetapan MPR No. XVIII/MPR/1998 tentang pencabutan Ketetapan MPR RI No
II/MPR/1978 tentang P4 ( Eka Prasetya Paca Karsa ), menyebutkan bahwa Pancasila
selain berkedudukan sebagai dasar negara, juga berkedudukan sebagai Ideologi
Nasional bangsa Indonesia.
Adapun
makna pancasila dari Ketetapan tersebut adalah adalah bahwa nilai-nilai yang
terkandung dalam ideologi pancasila menjadi cita-cita normative bagi
penyelenggaraan bernegara.Visi atau arah dari penyelenggaraan kehidupan
berbangsa dan bernegara Indonesia adalah terwujudnya kehidupan yang
berke-Tuhanan, yang ber-Kemanusiaan, yang ber-Persatuan, yang ber-Kerakyatan
dan yang ber-Keadilan.
Pancasila
sebagai ideology nasional berfungsi sebagai cita-cita adalah sejalan dengan
dengan fungsi utama dari sebuah ideologi serta sebagai sarana pemersatu
masyarakat sehingga dapat dijadikan sebagai prosedur penyelesaian konflik.Dari
sudut politik, Pancasila adalah sebuah konsensus politik, suatu persetujuan
politik bersama antargolongan di Indonesia.
Pancasila
sebagai ideologi mempunyai makna sebagai berikut:
1. Nilai-nilai
yang terkandung dalam Pancasila menjadi cit-cita normatif penyelenggaraan
bernegara.
2. Nilai-nilai
yang tekandung dalam Pancasila merupakan nilai yang disepakati bersama dan oleh
karena itu menjadi salah satu sarana pemersatu (integrasi) masyarakat
Indonesia.
2.4 Perbandingan ideologi pancasila dengan ideologi
dunia dan pancasila sebagai agama
1. Ideologi
Pancasila (Indonesia)
Pancasila dianggap sebagai sebuah ideologi karena
Pancasila memiliki nilai-nilai filsafat mendasar juga rasional.Pancasila telah
teruji kokoh dan kuat sebagai sebuah landasan dalam mengatur kehidupan berbangsa
dan bernegara. Selain itu juga, Pancasila merupakan wujud dari konsensus
nasional, itu semua karena negara bangsa Indonesia ini adalah sebuah sketsa
negara moderen yang telah disepakati oleh para pendiri negara Republik
Indonesia kemudian nilai-nilai dari kandungan Pancasila itu sendiri
dilestarikan dari generasi ke generasi.
Ideologi pancasila merupakan suatu pemikiran yang
beracuan Pancasila.Pancasila dijadikan ideologi
dikerenakan, Pancasila memiliki nilai-nilai falsafah mendasar dan rasional.Pancasila
pertamakali di kumandangkan oleh Soekarno pada saat berlangsungnnya sidang
BPUPKI.Pada saat itu Soekarno menekankan pentingnya sebuah dasar negara yang
disamakan sebagai fundamental, filsafat pemikiran yang mendalam, serta
perjuangan suatu bangsa senatisasa memiliki karakter tersendiri.Pancasila
tertulis formal pada alinea ke IV UUD 1945.selain itu juga memiliki dasar
yuridis yang kuat. Jadi dapat di simpulkan bahwa pancasila hanya dapat berperan
sebagai ideologi negara jika segala tindakan individu maupun sosial dalam
masyarakat yang mencakup berbangsa dan bernegara yang juga mencakup aspek
politik sosial ekonomi dan lain-lain dilaksanakan secara rasional berdasarkan
pancasila.
Kelebihan/keunggulan ideologi pancasila :
1.
Mencakup nilai – nilai positif yang
diambil dari berbagai ideology
2.
Ekonomi yang
menyangkut hajat hidup orang banyak dikuasai oleh Pemerintah sehingga tidak
mengorbankan rakyat.
3.
Bersifat fleksibel yang artinya
mengikuti perkembangan Zaman.
2. Ideologi
Sosialisme (Cina & Korea utara)
Istilah
sosialisme pertama kali dipakai di Prancis pada tahun 1831 dalam sebuah artikel
tanpa judul oleh Alexander Vinet.Pada masa ini istilah sosialisme digunakan
untuk pembedaan dengan indvidualisme, terutama oleh pengikut-pengikut
Saint-Simon, bapak pendiri sosialisme Prancis.Saint-Simon lah yang menganjurkan
pembaruan pemerintahan yang bermaksud mengembalikan harmoni pada
masyarakat.Sosialisme sendiri berasal dari bahasa Latin yakni socius
(teman).Jadi sosialisme merujuk kepada pengaturan atas dasar prinsip
pengendalian modal, produksi dan kekayaan oleh kelompok.
Ideologi ini menyatakan bahwa dunia ini
tiada lain terdiri dari dan tergantung eksistensinya pada benda material.
Jadi, segala sesuatu yang ada hanyalah materi belaka.Materilah asal usul segala
sesuatu.Materi merupakan dasar eksistensi segala macam pemikiran.Maka, tidak
ada tuhan, tidak ada ruh, atau aspek-aspek kegaiban lainnya, karena semuanya
tidak dapat diindera seperti materi.Dari ide materialisme inilah dibangun dua
ide pokok dalam Sosialisme yang mendasari seluruh bangunan ideologi Sosialisme,
yaitu Materialisme Dialektis dan Materialisme Historis. Dengan demikian,
hubungan agama dan negara menurut Sosialisme merupakan hubungan yang negatif,
bahkan Sosialisme telah menafikan secara mutlak eksistensi dan pengaruh
agama dalam kehidupan bernegara dan bermasyarakat. Agama merupakan candu
masyarakat yang harus dibuang dan dienyahkan.
3. Ideologi
Komunisme (Eropa Timur)
Komunisme adalah
salah satu ideologi di dunia.Komunisme sebagai anti kapitalisme menggunakan
sistem sosialisme sebagai alat kekuasaan, sebagai prinsip semua adalah milik
rakyat dan dikuasai oleh negara untuk kemakmuran rakyat secara merata.
Komunisme pada awal kelahiran adalah sebuah koreksi
terhadap faham kapitalisme di awal abad ke-19an, dalam suasana yang menganggap
bahwa kaum buruh dan pekerja tani hanyalah bagian dari produksi dan yang lebih
mementingkan kesejahteraan ekonomi. Akan tetapi, dalam perkembangan
selanjutnya, muncul beberapa faksi internal dalam komunisme antara penganut
komunis teori dengan komunis revolusioner yang masing-masing mempunyai teori
dan cara perjuangannya yang saling berbeda dalam pencapaian masyarakat sosialis
untuk menuju dengan apa yang disebutnya sebagai masyarakat utopia.
Secara umum komunisme berlandasan pada teori
Dialektika materi, oleh karenanya tidak bersandarkan pada kepercayaan agama
dengan demikian pemberian doktrin pada rakyatnya, dengan prinsip bahwa “agama
dianggap candu” yang membuat orang berangan-angan yang membatasi rakyatnya dari
pemikiran ideologi lain karena dianggap tidak rasional serta keluar dari hal
yang nyata (kebenaran materi).
Komunisme merupakan ideologi yang menghendaki
penghapusan pranata kaum kapitalis serta berkeinginan membentuk masryarakat
kolektif agar tanah dan modal (faktor produksi) dimiliki secara sosial dan
pertentangan kelas serta sifat kekuatan menindas dari negara tidak berlangsung
lagi.Dalam setiap upaya-upaya untuk menanamkan ideologinya itu, Paham komunis
berusaha mengambil jalan pintas yakni dengan jalan revolusi dengan metode
kekerasan.Hal inilah yang menyebabkan antipati masyarakat dunia terhadap paham
ini.Kalau kita membuka lembaran sejarah berikutnya, Afganistan yang pernah
berada di bawah jajahan Unisoviet mengalami tragedi kemanusiaan yang panjang
akibat cara-cara kekerasan yang dilakukan Penganut paham komunis tersebut.
Negara-negara yang menganut ideology
Komunisme adalah Negara-negara yang berada dikawasan Eropa Timur yang semuanya
merupakan bekas pecahan Uni Soviet, yakni : Albania, Bosnia-Herzegovina, Bulgaria, Kroasia, Macedonia, Rumania, Serbia dan Montenegro, Hongaria, Ceko, Yugoslavia, Polandia.
4. Ideologi
Liberalisme (AS, Inggris)
Liberalisme atau Liberal adalah sebuah ideologi,pandangan filsafat, dan
tradisi politik yang didasarkan pada pemahaman bahwa kebebasan adalah
nilai politik yang utama. Secara umum, liberalisme mencita-citakan suatu
masyarakat yang bebas, dicirikan oleh kebebasan berpikir bagi para
individu. Paham liberalisme menolak adanya pembatasan, khususnya
dari pemerintah dan agama. Dalam masyarakat modern, liberalisme akan dapat
tumbuh dalam sistem demokrasi, hal ini
dikarenakan keduanya sama-sama mendasarkan kebebasan mayoritas.
Bandingkan
Pokok-pokok Liberalisme
Ada tiga hal yang mendasar dari
Ideologi Liberalisme yakni Kehidupan, Kebebasan dan Hak Milik (Life, Liberty
and Property). Dibawah ini, adalah nilai-nilai pokok yang bersumber dari
tiga nilai dasar Liberalisme tadi:
· Kesempatan
yang sama. (Hold the Basic Equality of All Human Being). Bahwa
manusia mempunyai kesempatan yang sama, di dalam segala bidang kehidupan
baik politik, sosial, ekonomi dankebudayaan. Namun
karena kualitas manusia yang berbeda-beda, sehingga dalam menggunakan persamaan
kesempatan itu akan berlainan tergantung kepada kemampuannya masing-masing.
Terlepas dari itu semua, hal ini (persamaan kesempatan) adalah suatu nilai yang
mutlak dari demokrasi.
· Dengan adanya
pengakuan terhadap persamaan manusia, dimana setiap orang mempunyai hak yang
sama untuk mengemukakan pendapatnya, maka dalam setiap penyelesaian
masalah-masalah yang dihadapi baik dalam kehidupan politik, sosial, ekonomi,
kebudayaan dan kenegaraan dilakukan secara diskusi dan dilaksanakan dengan
persetujuan – dimana hal ini sangat penting untuk menghilangkan egoisme
individu.( Treat the Others Reason Equally).
· Pemerintah
harus mendapat persetujuan dari yang diperintah. Pemerintah tidak boleh
bertindak menurut kehendaknya sendiri, tetapi harus bertindak menurut kehendak
rakyat.(Government by the Consent of The People or The Governed.
· Berjalannya
hukum (The Rule of Law). Fungsi Negara adalah untuk membela dan
mengabdi pada rakyat. Terhadap hal asasi manusia yang merupakan hukum abadi
dimana seluruh peraturan atau hukum dibuat oleh pemerintah adalah untuk
melindungi dan mempertahankannya. Maka untuk menciptakan rule of law,
harus ada patokan terhadap hukum tertinggi
(Undang-undang), persamaan
dimuka umum, dan persamaan sosial.
· Yang menjadi
pemusatan kepentingan adalah individu.(The Emphasis of Individual).
· Negara hanyalah
alat (The State is Instrument). Negara itu sebagai suatu
mekanisme yang digunakan untuk tujuan-tujuan yang lebih besar dibandingkan
negara itu sendiri. Di dalam ajaran Liberal Klasik, ditekankan bahwa
masyarakat pada dasarnya dianggap, dapat memenuhi dirinya sendiri, dan negara
hanyalah merupakan suatu langkah saja ketika usaha yang secara sukarela
masyarakat telah mengalami kegagalan.
Dalam liberalisme tidak dapat
menerima ajaran dogmatisme (Refuse Dogatism).Hal ini disebabkan
karena pandangan filsafat dari John Locke (1632
– 1704) yang menyatakan bahwa semua pengetahuan itu didasarkan pada
pengalaman.Dalam pandangan ini, kebenaran itu adalah berubah.
Pancasila
sendiri yang sebagai dasar negara Indonesia tidak bisa lepas dari pengaruh
agama yang tertuang dalam sila pertama yang berbunyi sila “Ketuhanan yang
Maha Esa”.yang pada awalnya berbunyi “… dengan kewajiban menjalankan
syariat islam bagi pemeluknya” yang sejak saat itu dikenal sebagai Piagam
Jakarta. Ada beberapa buti-butir pancasila yang dapat dijabarkan :
·
Bangsa Indonesia menyatakan kepercayaannya dan ketaqwaanya
kepada Tuhan Yang Maha Esa.
·
Manusia Indonesia percaya dan taqwa terhadap Tuhan Yang Maha
Esa, sesuai dengan agama dan kepercayaannya masing-masing menurut dasar
kemanusiaan yang adil dan beradab.
·
Mengembangkan sikap hormat menghormati dan bekerjasama antra
pemeluk agama dengan penganut kepercayaan yang berbeda-beda terhadap Tuhan Yang
Maha Esa.
·
Membina kerukunan hidup di antara sesama umat beragama dan
kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa
·
Agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa adalah
masalah yang menyangkut hubungan pribadi manusia dengan Tuhan Yang Maha Esa.
·
Mengembangkan sikap saling menghormati kebebasan menjalankan
ibadah sesuai dengan agama dan kepercayaannya masing-masing
·
Tidak memaksakan suatu agama dan kepercayaan terhadap Tuhan
Yang Maha Esa kepada orang lain.
Dari
butir-butir tersebut dapat dipahami bahwa setiap rakyat Indonesia wajib memeluk
satu agama yang diyakini. Tidak ada pemaksaan dan saling toleransi antara agama
yang satu dengan agama yang lain. Keberagaman agama dan pemeluk agama di
Indonesia menjadi sebuah kenyataan yang tak terbantahkan.Kenyataan ini menuntut
adanya kesadaran dari setiap pemeluk agama untuk menjaga keharmonisan hubungan
di antara mereka.Seperti yang telah kita ketahui bahwa di Indonesia terdapat
berbagai macam suku bangsa, adat istiadat hingga berbagai macam agama dan
aliran kepercayaan.Dengan kondisi sosiokultur yang begitu heterogen dibutuhkan
sebuah ideologi yang netral namun dapat mengayomi berbagai keragaman yang ada
di Indonesia.Karena itu dipilihlah Pancasila sebagai dasar negara.Namun saat
ini yang menjadi permasalahan adalah bunyi dan butir pada sila
pertama.Sedangkan sejauh ini tidak ada pihak manapun yang secara
terang-terangan menentang bunyi dan butir pada sila kedua hingga ke lima. Namun
ada ormas-ormas yang terang-terangan menolak isi dari Pancasila tersebut.Akibat
maraknya parpol dan ormas Islam yang tidak mengakui keberadaan Pancasila dengan
menjual nama Syariat islam dapat mengakibatkan disintegrasi bangsa. Bagi
kebanyakan masyarakat Indonesia yang cinta atas keutuhan NKRI maka banyak dari
mereka yang mengatasnamakan diri mereka Islam Pancasilais, atau Islam
Nasionalis.
Konsep
negara Pancasila adalah Konsep negara yang menjamin setiap pemeluk agama untuk
menjalankan agamanya secara utuh, penuh dan sempurna.Negara Pancasila bukanlah
negara agama, bukan pula negara sekuler apalagi negara atheis.Sebuah negara
yang tidak tunduk pada salah satu agama, tidak pula memperkenankan pemisahan
negara dari agama, apalagi sampai mengakui tidak tunduk pada agama
manapun.Negara Pancasila mendorong dan memfasilitasi semua penduduk untuk
tunduk pada agamanya.Penerapan hukum-hukum agama secara utuh dalam negara
Pancasila adalah dimungkinkan.Semangat pluralisme dan ketuhanan yang dikandung
Pancasila telah siap mengadopsi kemungkinan itu. Penerapan konsep negara
agama-agama akan menghapus superioritas satu agama atas agama lainnya. Tak ada
lagi asumsi mayoritas – minoritas.Bahkan pemeluk agama dapat hidup berdampingan
secara damai dan sederajat. Adopsi hukum-hukum agama dalam negara Pancasila akan
menjamin kelestarian dasar negara Pancasila, prinsip Bhineka Tunggal Ika dan
NKRI.
Kesimpulannya Pancasila adalah ideologi yang sangat baik
untuk diterapkan di negara Indonesia yang terdiri dari berbagai macam agama,
suku, ras dan bahasa. Sehingga jika ideologi Pancasila diganti oleh ideologi
yang berlatar belakang agama, akan terjadi ketidaknyamanan bagi rakyat yang
memeluk agama di luar agama yang dijadikan ideologi negara tersebut.Dengan
mempertahankan ideologi Pancasila sebagai dasar negara, jika melaksanakannya
dengan baik, maka perwujudan untuk menuju negara yang aman dan sejahtera pasti
akan terwujud.
2.5 Perwujudan Pancasila
Sebagai Kesepakatan Atau Nilai Integratif Bangsa
sejak berdirinya Negara (Proklamasi) Kesatuan
Republik Indonesia tahun 1945. Dengan demikian, siapa pun yang menjadi warga
Indonesia hendaknya menghargai dan menghormati kesepakatan yang telah dibangun
oelh para pandiri negara (founding fathers) dengan terus berupaya
untuk menggali, menghayati, dan mengamalkannya baik dalam kehidupan sehari-hari
maupun dalam kahidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Pancasila yang sila-silanya diamanatkan dalam
pembukuan Undang–Undang Dasar 1945 telah menjadi kesepakatan nasional sejak
ditetapkan tanggal 18 Agustus 1945 dan akan terus berlanjut. Kesepakatan
tersebut merupakan perjanjian luhur atau kontrak sosial bangsa yang mengikuti
warga negaranya untuk dipatuhi dan dilaksanakan dengan semestinya.
Dengan demikian, semakin jelas bahwa Pancasila
merupakan kesepakatan bangsa, suatu perjanjian luhur yang memiliki legalitas,
kebenaran, dan merupakan living
reality yang selama itu telah
ditetapkan dalam kehidupan sehari–hari.
Pancasila
dikatakan sebagai nilai integratif karena fungsinya yaitu untuk mempersatukan
dan juga sebagai prosedur dalam penyelesaian konflik dalam kehidupan
bernegara.Selain itu, masyarakat Indonesia pun telah mengakui Pancasila sebagai
sarana pemersatu yang telah disepakati oleh nilai-nilai didalamnya, sehingga
Pancasila menjadi semacam social ethics di kehidupan masyarakat yang
heterogen.Oleh karena itu, hendaknya nilai-nilai Pancasila mewarnai setiap
prosedur penyelesaian konflik yang ada di masyarakat.Secara normatif, juga
dapat dinyatakanbahwa suatu penyelesaian konflik hendaknya dilandasi
nilai-nilai religious, menghargai derajat kemanusiaan, mengedepankan persatuan,
mendasarkan pada prosedur demokratis dan berujung pada terciptanya keadilan.
2.6
Implementasi
Pancasila Sebagai Ideologi Nasional
Pancasila sebagai ideologi nasional yang
berarti sebagai cita-cita bernegara dan sarana yang mempersatukan masyarakat
perlu perwujudan yang konkret, dan operasiaonal.Dinyatakan bahwa Pancasila
perlu diamalkan dalam bentuk pelaksanaan yang konsisten dalam kehidupan
bernegara yang tertera dalam TAP MPR No. XVIII/MPR/1998, dinyatakan bahwa Visi
Indonesia Masa Depan terdiri dari 3 Visi yaitu :
a.
Visi Ideal, yaitu
cita-cita luhur sebagaimana termaktub dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia tahun 1945 yaitu pada alinea kedua dan keempat.
b.
Visi Antara, yaitu Visi
Indonesia 2020 yang berlaku sampai dengan tahun 2020.
c.
Visi Lima Tahunan,
sebagaimana termaktub dalam Garis-Garis Besar Haluan Negara.
Pada
Visi Antara mengemukakan bahwa Visi Indonesia 2020 adalah terwujudnya
masyarakat Indonesia yang religious, manusiawi, bersatu, demokratis, adil,
sejahtera, maju, madiri, serta baik dan bersih dalam penyelenggaraan Negara. Bangsa
atau masyarakat yang demikian merupakan ciri dari masyarakat Madani di Indonesia
( Hamdan Mansoer : 23 )
BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Kata ideologi berasal dari bahasa Yunani “idea” dan “logos”.idea
mengandung arti mengetahui pikiran, melihat dengan budi. Adapun kata logos
mengandung arti gagasan, pengertian, kata, dan ilmu.jadi, ideologi berarti
kumpulan ide atau gagasan, pemahaman-pemahaman, pendapat-pendapat, atau
pengalaman-pengalaman
Sebagai ideologi Pancasila menjadi pedoman dan acuan
bangsa Indonesia dalam menjalankan aktivitas di segala bidang sehingga sifatnya
harus terbuka, luwes dan fleksibel tidak tertutup dan kaku melainkan harus
mampu mengikuti perkembangan jaman tanpa harus mengubah nilai-nilai dasarnya.
Pancasila memberikan orientasi ke depan dan selalu menyadari situasi kehidupan
yang sedang dihadapi dan akan dihadapi di era keterbukaan/globalisasi dalam
segala bidang.
Pancasila
sebagai ideologi mempunyai makna sebagai berikut:
1. Nilai-nilai
yang terkandung dalam Pancasila menjadi cita-cita
normatif penyelenggaraan bernegara.
2. Nilai-nilai
yang tekandung dalam Pancasila merupakan nilai yang disepakati bersama dan oleh
karena itu menjadi salah satu sarana pemersatu (integrasi) masyarakat
Indonesia.
NO
|
ASPEK
|
IDEOLOGI
|
|||
PANCASILA
|
KOMUNISME
|
SOSIALISME
|
LIBERALISME
|
||
1
|
Politik
|
Demokrasi
Pancasila
|
1.
Demokrasi Rakyat
2.
Berkuasa mutlak
3.
Satu partai
|
1.
Demokrasi untuk Kebersamaan
2. Mengutamakan
kebersamaan
|
Demokrasi
Liberal
|
2
|
Hukum
|
Hukum
untuk menjunjung tinggi keadilan dan keragaman individu dalam masyarakat
|
Hukum
untuk melanggengkan komunis
|
Masyarakat
sama dengan negara
|
1.
Hukum untuk melindungi individu
2.
Dalam proses pelaksnaannya mementingkan individu
|
3
|
Ekonomi
|
Peran
negara adalah tidak terjadi monopoli dll yang merugikan rakyat
|
1.Peran
negara dominan
2.Demi
kolektivitas berarti demi Negara
3.Monopoli
negara
|
1.
Peran negara adalah bentuk pemerataan
2.
Keadilan distributif yang diutamakan
|
1.
Peran negara kecil
2.
Swasta mendominasi
3.
Kapitalisme
4.
Monopolisme
5.
Persaingan bebas
|
4
|
Agama
|
1.
Bebas memilih salah satu agama
2.
Agama harus menjiwai dalam kehidupan bermasyarakat
berbangsa dan bernegara
|
1.
Agama candu masyarakat
2.
Agama harus dijauhkan dari masyarakat
3.
Atheis
|
Agama
harus mendorong berkembangnya kebersamaan
|
1.
Agama urusan pribadi
2.
Bebas beragama atau tidak
|
5
|
Pandangan
terhadap Individu dan Masyarakat
|
1.
Individu & Masyarakat diakui keberadaannya
2.
Hubungan individu dan masyarakat dilandasi asas
selaras, serasi dan seimbang
3.
Masyarakat ada karena individu
4.
Individu akan punya arti apabila hidup di tengah
masyarakat
|
1.
Individu & Masyarakat tidak penting
2.
2. Kolektivitas yang dibentuk negara lebih penting
|
Masyarakat
lebih penting daripada individu
|
1.
Individu lebih penting dari masyarakat
2.
Masyarakat diabdikan untuk individu
|
6
|
Ciri Khas
|
Keselarasan,
keseimbangan, dan keserasian dalam setiap aspek kehidupan
|
1.
Atheisme
2. Dogmatis
3.
Otoriter
4. Ingkar HAM
5.Reaksi
terhadap kapitalisme dan liberalisme
|
1.
Kebersamaan akomodasi
2. Jalan
tengah
|
1.
Penghargaan atas HAM
2.
Demokrasi
3. Negara
4. Menolak
dogmatis
5.Reaksi
terhadap absolutisme
|
Perwujudan
Pancasila sebagai ideologi nasional yang berarti menjadi cita-cita
penyelenggaraan bernegara terwujud melalui ketetapan MPR No. VII/MPR/2001
tentang Visi Indonesia masa depan,terdiri atas.
·
Visi Ideal
·
Visi Antara
·
Visi Lima tahun
·
Visi Indonesia 2020
dipergunakan indikator-indikator utama sebagai berikut: Religis, Adil, Manusiawi,
Sejahtera, Bersatu, Maju, Demokratis, Mandiri, Baik dan bersih dalam
penyelenggaraan Negara.
Pancasila
sebagai ideologi nasional yang berarti sebagai cita-cita bernegara dan sarana
yang mempersatukan masyarakat perlu perwujudan yang konkret, dan
operasiaonal.Dinyatakan bahwa Pancasila perlu diamalkan dalam bentuk
pelaksanaan yang konsisten dalam kehidupan bernegara yang tertera dalam TAP MPR
No.XVIII/MPR/1998.
3.2
Saran
Dengan
adanya makalah ini, kami mengharapkan agar pembaca dapat lebih memahami tentang
pancasila sebagai ideology Negara.
Dan
lebih menanamkan sikap patriotisme dan nasionalisme dalam kehidupan berbangsa
dan bernegara untuk membangun bangsa ini menuju arah yang lebih baik.
DAFTAR PUSTAKA
Hasyim.
2012(online)25 november 2013. Terdapat di http://hasyim-two.blogspot.com/2012/11/perbandingan-ideologi-pancasila-dengan.html
Hadiyantoprie.
2013(online) 25 november 2013. Terdapat di http://hadiyantoprie.wordpress.com/mendeskripsikan-pancasila-sebagai-ideologi-terbuka/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar