Minggu, 03 Januari 2016

MEMAHAMI PANCASILA SEBAGAI IDEOLOGI NEGARA



BAB I
PENDAHULUAN
1.1    Latar Belakang
Kesetiaan, nasionalisme, dan patriotisme warga Negara kepada bangsa dan negaranya dapat diukur dalam bentuk kesetiaan mereka terhadap filsafat negaranya secara formal diwujudkan dalam bentuk peraturan perundang-undangan (UUD 1945, dan Peraturan Perundang-undangan lainnya).Kesetiaan warganegara tersebut tampak dalam sikap dan tindakan, menghayati, mengamalkan dan mengamankan peraturan perundang-undangan itu.
Pancasila adalah sendi, asas, dasar atau peraturan tingkah laku yang penting dan baik.Secara singkat dapat diuraikan bahwa kedudukan pancasila adalah sebagai dasar Negara RI.Untuk mengatur pemerintahan dan penyelenggaraan Negara, sebagai pandangan hidup bangsa Indonesia dan sebagai ligature bangsa Indonesia. Kesetiaan ini akan semakin kokoh apabila mengakui dan meyakini kebenaran, kebaikan dan keunggulan pancasila sepanjang masa. Pancasila dalam kedudukannya sebagai ideology Negara, diharapkan mampu memfilter untuk menyerap pengaruh perubahan zaman di era globalisasi ini.
Artinya pancasila merupakan satu ideology yang dianut oleh Negara atau pemerintah dan rakyat Indonesia secara keseluruhan, bukan milik atau monopoli seseorang ataupun suatu golongan tertentu. Sebagai filsafat atau dasar kerohanian Negara yang merupakan cita-cita bangsa, pancasila harus dilaksanakan atau diamalkan, yang mewujudkan kenyataan dalam penyelenggaraan hidup kenegaraan kebangsaan dan nilai-nilai luhur yang terkandung didalam nya oleh setiap warga negara Indonesia, setiap penyelenggara Negara serta setiap lembaga kenegaraan dan lembaga kemasyarakatan, baik dipusat maupun di daerah .
Pancasila sebagai dasar negara, maka mengamalkan dan mengamankan pancasila sebagai dasar negara mempunyai sifat imperative dan memaksa, artinya setiap warga Negara Indonesia harus tunduk dan taat kepadanya.
1.2    Rumusan Masalah
1.    Jelaskan pengertian ideology !
2.    Bagaimana pancasila sebagai ideology terbuka ?
3.    Bagaimana landasan dan makna pancasila sebagai ideology bangsa ?
4.    Bagaimana perbandingan ideology pancasila dengan ideology dunia dan pancasila dengan agama ?
5.    Bagaimana perwujudan pancasila sebagai kesepakatan atau nilai integrative bangsa ?
6.    Bagaimana implementasi pancasila sebagai ideology nasional ?

1.3    Tujuan
1.    Menjelaskan pengertian ideology
2.    Untuk mengetahui pancasila sebagai ideology terbuka
3.    Untuk mengetahui landasan dan makna pancasila sebagai ideology bangsa
4.    Untuk mengetahui perbandingan ideology pancasila dengan ideology dunia dan pancasila dengan agama
5.    Untuk mengetahui perwujudan pancasila sebagai kesepakatan atau nilai integrative bangsa
6.    Untuk mengetahui implementasi pancasila sebagai ideology nasional.













BAB II
PEMBAHASAN

2.1    Pengertian Ideologi
Kata ideologi berasal dari bahasa Yunani “idea” dan “logos”.idea mengandung arti mengetahui pikiran, melihat dengan budi. Adapun kata logos mengandung arti gagasan, pengertian, kata, dan ilmu.jadi, ideologi berarti kumpulan ide atau gagasan, pemahaman-pemahaman, pendapat-pendapat, atau pengalaman-pengalaman.
Istilah ideologi dicetuskan oleh Antoine Destutt Tracy (1757b-1836), seorang ahli filsafat prancis.menurutnya, ideologi merupakan cabang filsafat yang disebut science de ideas ( sains tentang ide ). Pada tahun 1796, ia mendefinisikan ideologi sebagai ilmu tentang pikiran manusia, yang mampu menunjukkan jalan yang benar menuju masa depan. Dengan begitu, pada awal kemunculannya, ideologi berarti ilmu tentang terjadinya cita-cita, gagasan, dan buah pikiran. 
Dalam perkembangannya, ideologi didefinisikan sebagai berikut.
1.    Menurut Karl Marx, ideologi adalah alat untuk mencapai kesetaraan dan kesejahteraan bersama dalam masyarakat.
2.    Menurut Napoleon, ideologi adaah keseluruhan pemikiran politik dari musuh-musuhnya
3.    Menurut Dr.Hafidh Shaleh, ideologi adalah suatu pemikiran yang mempunyai ide berupa konsepsi rasional, yang meliputi aqidah dan solusi atas seluruh problem kehidupan manusia. Pemikiran tersebut harus mempunyai metode, yang meliputi metode untuk menjabarkan ide dan jalan keluarnya, metode mempertahankannya dan metode menyebarkannya ke seluruh dunia.
4.    Menurut The American Heritage dan Dictionary of The English Language, Fourth Edition, ideologi adalah sekumpulan ide yang mencerminkan kebutuhan-kebutuhan, darapan dan tujuan sosial dari individu, kelompok, golongan atau budaya. dan ideologi adalah sekumpulan ajaran atau kepercayaan yang membentuk dasar-dasar politik, ekonomi, dan sistem-sistem yang lain.
5.    Menurut Random House Unabridged Dictionary, ideologi adalah sekumpulan ajaran, cerita suatu bangsa, kepercayaan dan lain -lain yang menuntut individu, gerakan sosial, institusi, golongan, atau kelompok yang besar.
6.    Menurut Prof. Lowenstein, ideologi adalah suatu penyelarasan atau gabungan pola pikiran dan kepercayaan, atau pemikiran bertukar menjadi kepercayaan, penerangan sikap manusia tentang hidup dan kehadirannya dalam masyarakat dan mengusulkan sesuatu kepemimpinan dan menyeimbangkannya berdasarkan pemikirannya dan kepercayaan itu.
Berdasarkan uraian tersebut, ideologi dapat disimpulkan sebagai berikut.
1. Nilai yang menentukan seluruh hidup manusia
2. Gagasan yang diatur dengan baik tentang manusia dan kehidupannya
3. kesepakatan bersama yang membuat nilai dasar masyarakat dalam suatu negara
4. Pembangkit kesadaran masyarakat akan kemerdekaan melawan penjajah
5. Gabungan antara pandangan hidup yang merupakan nilai-nilai dari suatu bangsa serta dasar negara yang memiliki nilai-nilai falsafah yang menjadi pedoman hidup suatu bangsa.

2.2    Pancasila Sebagai Ideologi Terbuka
1.    Makna Ideologi Terbuka
Ideologi terbuka adalah ideologi yang mampu mengikuti perkembangan jaman dan bersifat dinamis atau merupakan suatu sistem pemikiran terbuka yang merupakan hasil konsensus dari masyarakat itu sendiri, nilai-nilai dari cita-citanya tidak dipaksakan dari luar melainkan digali dan diambil dari suatu kekayaan, rohani, moral dan budaya masyarakat itu sendiri.
2.    Makna Pancasila sebagai Ideologi Terbuka
Sebagai ideologi Pancasila menjadi pedoman dan acuan bangsa Indonesia dalam menjalankan aktivitas di segala bidang sehingga sifatnya harus terbuka, luwes dan fleksibel tidak tertutup dan kaku melainkan harus mampu mengikuti perkembangan jaman tanpa harus mengubah nilai-nilai dasarnya. Pancasila memberikan orientasi ke depan dan selalu menyadari situasi kehidupan yang sedang dihadapi dan akan dihadapi di era keterbukaan/globalisasi dalam segala bidang.
3.    Ciri-ciri Ideologi Terbuka
a.    Merupakan kekayaan rohani, moral dan budaya masyarakat (falsafah).
b.    Ditemukan dalam masyarakat sendiri.
c.    Isinya tidak langsung operasional.
d.   Tidak pernah memperkosa kebebasan dan tanggung jawab mansyarakat.
e.    Menghargai pluralitas.
4.    Proses Perumusan Pancasila sebagai Dasar Negara dan Ideologi Negara
Dalam rangka mempersiapkan kemerdekaan dibentuklah BPUPKI pada tanggal 28 Mei 1945, dan mengadakan sidang pertama pada tanggal 29 Mei–1 Juni 1945, membahas tentang rumusan dasar negara. Tampil tiga tokoh.
1)   Tanggal 29 Mei 1945 Moh. Yamin mengemukakan 5 dasar negara Indonesia(dalam pidato)
-  Peri Kebangsaan
-  Peri Kemanusiaan
-  Peri Ke-Tuhanan
-  Peri Kerakyatan
-  Kesejahteraan rakyat
Pada akhir pidatonya beliau menyerahkan rancangan (tertulis)
1.    Ke-Tuhanan Yang maha Esa
2.    Kebangsaan Persatuan Indonesia
3.    Rasa Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab
4.    Kerakyatan yang dipimpin  oleh hikmat kebijaksanaan dalampermusyawaratan/ Perwakilan
5.     Keadilan sosial bagi seluruh Indonesia

2)      Tanggal 31 Mei 1945 Prof. Dr. Supomo mengemukakan usulan dasar negara Indonesia yaitu:
-  Persatuan
-  Kekeluargaan
-  Kesimbangan lahir dan batin
-  Musyawarah
-  Keadilan rakyat
3)      Tanggal 1 Juni 1945 Ir. Soekarno menyampaikan pidatonya mengenai lima hal yang menjadi dasar negara merdeka, yaitu:
-  Kebangsaan Indonesia
-  Internasionalisme atau kemanusiaan
-  Mufakat atau demokrasi
-  Kesejahteraan sosial
- Ke-Tuhanan yang berkebudayaan
Pendapat ketiga tokoh dibahas oleh Panitia Sembilan tanggal 22 Juli 1945 dan menghasilkan rumusan yang menggambarkan maksud dan tujuan pembentukan negara Indonesia merdeka yang terkenal dengan nama “Piagam Jakarta” atau Jakarta Charter”.
Sidang kedua BPUPKI pada tanggal 10 – 17 Juli 1945 menerima laporan Panitia Sembilan tentang isi Piagam Jakarta, membahas rancangan Pembukaan UUD 1945 dan tugasnya selesai BPUPKI dibubarkan.
Pada tanggal 7 Agustus 1945 dibentuk PPKI dan mengadakan sidang pada tanggal 18 Agustus 1945 setelah melalui perdebatan yang sengit akhirnya menerima perubahan Piagam Jakarta menjadi Pembukaan UUD’45 dengan rumusan Pancasila sebagai berikut:
1.      Ke-Tuhanan Yang Maha Esa
2.      Kemanusiaan yang adil dan beradab
3.      Persatuan Indonesia
4.      Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan
5.      Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
Kemudian mengesahkan UUD 1945, mengangkat Ir. Soekarno sebagai presiden dan Moh.Hatta sebagai wakil presiden, sebelum MPR/DPR terbentuk tugas presiden dibantu oleh KNIP.
6.    Fungsi Pokok Pancasila sebagai Dasar Negara dan Ideologi Negara
Pancasila sebagai dasar negara dijadikan sebagai landasan setiap aspek penyelenggaraan negara, termasuk segala peraturan perundangan dalam negara, pemerintahan dan aspek-aspek kenegaraan lainnya.
Sedangkan sebagai ideologi negara, dasar, pandangan bagi sistem kenegaraan untuk seluruh rakyat Indonesia.
 Selain itu, Pancasila sebagai ideologi negara memiliki 4 fungsi pokok yaitu:
-   Mempersatukan bangsa, memelihara dan mengukuhkan persatuan dan kesatuan.
-    Membimbing dan mengarahkan bangsa menuju tujuannya.
-    Memberikan tekad untuk memelihara dan mengembangkan identitas bangsa.
-    Pancasila menjadi ukuran untuk melakukan kritik mengenai keadaan bangsa dan Negara.

2.3    Landasan Dan Makna Pancasila Sebagai Ideologi Bangsa
Ideologi yang telah dijelaskan terlihat bahwa ideologi menjadi pola dan norma hidup. Dan orang-orang yang menganut ideologi berusaha untuk benar-benar mempraktekan dan melaksanakan ideologi itu sebagai cita-cita hidup mereka. Untuk menjalankan hal ini dapat ditempuh dengan berbagai cara atau metode. Bahwa jalan yang akan tempuh dengan menujukkan bahwa manusia itu selalu mencari makna. Dengan dasar ini barang kali kita akan dapat melihat bahwa ada ideologi yang dapat dan mungkin bahkan harus diterima, karena merumuskan prinsip-prinsip hidup kita yang hakiki. Yang dimaksud dengan makna ialah bukanlah makna hidup dalam arti mengabdi Tuhan dan berbakti kepada masyarakat.Dengan istilah “makna” adalah suatu faset yang senantiasa adadalam perbuatan manusia.Istilah makna ini dapat diganti dengan kata “arti”.Dengan melakukan perbuatan, manusia mencari arti.Maka jelas bahwa arti dan makna itu bukan suatu yang terletak disuatu tempat.
Mengenai ideologi Pancasila, pada tahun 1945 ketika tanah air kita dijajah oleh jepang, ada sekelompok pemimpin bangsa kita yang bermenung tentang ide-ide yang hidup terpendam dalam masyarakat Indonesia. Berabad-abad lamanya Indoneisa  hidup dengan ditindas oleh imperialisme dan kolonialisme. Ide-ide, gagasan-gagasan pokok yang ketika itu hidup, diangkat dan dirumuskan oleh soekarno, Moh.Hatta dan kawan-kawannya menjadi ideologi Pancasila.Ideologi lah yang digunakan sebagai ujung tombak.Ideologi Pancasila merupakan semangat orde baru. Orde Lama adalah bentuk ketidakadilan. Maka Pancasila lah sebagai semangat baru dan jiwa Orde Baru yang hendak mewujudkan ideologi tersebut.
Berdasarkan Ketetapan MPR No. XVIII/MPR/1998 tentang pencabutan Ketetapan MPR RI No II/MPR/1978 tentang P4 ( Eka Prasetya Paca Karsa ), menyebutkan bahwa Pancasila selain berkedudukan sebagai dasar negara, juga berkedudukan sebagai Ideologi Nasional bangsa Indonesia.
Adapun makna pancasila dari Ketetapan tersebut adalah adalah bahwa nilai-nilai yang terkandung dalam ideologi pancasila menjadi cita-cita normative bagi penyelenggaraan bernegara.Visi atau arah dari penyelenggaraan kehidupan berbangsa dan bernegara Indonesia adalah terwujudnya kehidupan yang berke-Tuhanan, yang ber-Kemanusiaan, yang ber-Persatuan, yang ber-Kerakyatan dan yang ber-Keadilan.
Pancasila sebagai ideology nasional berfungsi sebagai cita-cita adalah sejalan dengan dengan fungsi utama dari sebuah ideologi serta sebagai sarana pemersatu masyarakat sehingga dapat dijadikan sebagai prosedur penyelesaian konflik.Dari sudut politik, Pancasila adalah sebuah konsensus politik, suatu persetujuan politik bersama antargolongan di Indonesia.
Pancasila sebagai ideologi mempunyai makna sebagai berikut:
1.    Nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila menjadi cit-cita normatif penyelenggaraan bernegara.
2.    Nilai-nilai yang tekandung dalam Pancasila merupakan nilai yang disepakati bersama dan oleh karena itu menjadi salah satu sarana pemersatu (integrasi) masyarakat Indonesia.

2.4 Perbandingan ideologi pancasila dengan ideologi dunia dan pancasila sebagai agama
1.    Ideologi Pancasila (Indonesia)
Pancasila dianggap sebagai sebuah ideologi karena Pancasila memiliki nilai-nilai filsafat mendasar juga rasional.Pancasila telah teruji kokoh dan kuat sebagai sebuah landasan dalam mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara. Selain itu juga, Pancasila merupakan wujud dari konsensus nasional, itu semua karena negara bangsa Indonesia ini adalah sebuah sketsa negara moderen yang telah disepakati oleh para pendiri negara Republik Indonesia kemudian nilai-nilai dari kandungan Pancasila itu sendiri dilestarikan dari generasi ke generasi.
Ideologi pancasila merupakan suatu pemikiran yang beracuan Pancasila.Pancasila dijadikan ideologi dikerenakan, Pancasila memiliki nilai-nilai falsafah mendasar dan rasional.Pancasila pertamakali di kumandangkan oleh Soekarno pada saat berlangsungnnya sidang BPUPKI.Pada saat itu Soekarno menekankan pentingnya sebuah dasar negara yang disamakan sebagai fundamental, filsafat pemikiran yang mendalam, serta perjuangan suatu bangsa senatisasa memiliki karakter tersendiri.Pancasila tertulis formal pada alinea ke IV UUD 1945.selain itu juga memiliki dasar yuridis yang kuat. Jadi dapat di simpulkan bahwa pancasila hanya dapat berperan sebagai ideologi negara jika segala tindakan individu maupun sosial dalam masyarakat yang mencakup berbangsa dan bernegara yang juga mencakup aspek politik sosial ekonomi dan lain-lain dilaksanakan secara rasional berdasarkan pancasila.




Kelebihan/keunggulan ideologi  pancasila :
1.    Mencakup nilai – nilai positif yang diambil dari berbagai ideology
2.    Ekonomi yang menyangkut hajat hidup orang banyak dikuasai oleh Pemerintah sehingga tidak mengorbankan rakyat.
3.    Bersifat fleksibel yang artinya mengikuti perkembangan Zaman.

2.    Ideologi Sosialisme (Cina & Korea utara)
Istilah sosialisme pertama kali dipakai di Prancis pada tahun 1831 dalam sebuah artikel tanpa judul oleh Alexander Vinet.Pada masa ini istilah sosialisme digunakan untuk pembedaan dengan indvidualisme, terutama oleh pengikut-pengikut Saint-Simon, bapak pendiri sosialisme Prancis.Saint-Simon lah yang menganjurkan pembaruan pemerintahan yang bermaksud mengembalikan harmoni pada masyarakat.Sosialisme sendiri berasal dari bahasa Latin yakni socius (teman).Jadi sosialisme merujuk kepada pengaturan atas dasar prinsip pengendalian modal, produksi dan kekayaan oleh kelompok.
   Ideologi ini menyatakan bahwa dunia ini tiada lain terdiri dari dan tergantung eksistensinya pada benda material. Jadi, segala sesuatu yang ada hanyalah materi belaka.Materilah asal usul segala sesuatu.Materi merupakan dasar eksistensi segala macam pemikiran.Maka, tidak ada tuhan, tidak ada ruh, atau aspek-aspek kegaiban lainnya, karena semuanya tidak dapat diindera seperti materi.Dari ide materialisme inilah dibangun dua ide pokok dalam Sosialisme yang mendasari seluruh bangunan ideologi Sosialisme, yaitu Materialisme Dialektis dan Materialisme Historis. Dengan demikian, hubungan agama dan negara menurut Sosialisme merupakan hubungan yang negatif, bahkan Sosialisme telah menafikan secara mutlak  eksistensi dan pengaruh agama dalam kehidupan bernegara dan bermasyarakat. Agama merupakan candu masyarakat yang harus dibuang dan dienyahkan.



3.    Ideologi Komunisme (Eropa Timur)
Komunisme adalah salah satu ideologi di dunia.Komunisme sebagai anti kapitalisme menggunakan sistem sosialisme sebagai alat kekuasaan, sebagai prinsip semua adalah milik rakyat dan dikuasai oleh negara untuk kemakmuran rakyat secara merata.
Komunisme pada awal kelahiran adalah sebuah koreksi terhadap faham kapitalisme di awal abad ke-19an, dalam suasana yang menganggap bahwa kaum buruh dan pekerja tani hanyalah bagian dari produksi dan yang lebih mementingkan kesejahteraan ekonomi. Akan tetapi, dalam perkembangan selanjutnya, muncul beberapa faksi internal dalam komunisme antara penganut komunis teori dengan komunis revolusioner yang masing-masing mempunyai teori dan cara perjuangannya yang saling berbeda dalam pencapaian masyarakat sosialis untuk menuju dengan apa yang disebutnya sebagai masyarakat utopia.
Secara umum komunisme berlandasan pada teori Dialektika materi, oleh karenanya tidak bersandarkan pada kepercayaan agama dengan demikian pemberian doktrin pada rakyatnya, dengan prinsip bahwa “agama dianggap candu” yang membuat orang berangan-angan yang membatasi rakyatnya dari pemikiran ideologi lain karena dianggap tidak rasional serta keluar dari hal yang nyata (kebenaran materi).
Komunisme merupakan ideologi yang menghendaki penghapusan pranata kaum kapitalis serta berkeinginan membentuk masryarakat kolektif agar tanah dan modal (faktor produksi) dimiliki secara sosial dan pertentangan kelas serta sifat kekuatan menindas dari negara tidak berlangsung lagi.Dalam setiap upaya-upaya untuk menanamkan ideologinya itu, Paham komunis berusaha mengambil jalan pintas yakni dengan jalan revolusi dengan metode kekerasan.Hal inilah yang menyebabkan antipati masyarakat dunia terhadap paham ini.Kalau kita membuka lembaran sejarah berikutnya, Afganistan yang pernah berada di bawah jajahan Unisoviet mengalami tragedi kemanusiaan yang panjang akibat cara-cara kekerasan yang dilakukan Penganut paham komunis tersebut.
Negara-negara yang menganut ideology Komunisme adalah Negara-negara yang berada dikawasan Eropa Timur yang semuanya merupakan bekas pecahan Uni Soviet, yakni : Albania, Bosnia-Herzegovina, Bulgaria, Kroasia, Macedonia, Rumania, Serbia dan Montenegro, Hongaria, Ceko, Yugoslavia, Polandia.
 
4.    Ideologi Liberalisme (AS, Inggris)
Liberalisme atau Liberal adalah sebuah ideologi,pandangan filsafat, dan tradisi politik yang didasarkan pada pemahaman bahwa kebebasan adalah nilai politik yang utama. Secara umum, liberalisme mencita-citakan suatu masyarakat yang bebas, dicirikan oleh kebebasan berpikir bagi para individu.  Paham liberalisme menolak adanya pembatasan, khususnya dari pemerintah dan agama. Dalam masyarakat modern, liberalisme akan dapat tumbuh dalam sistem demokrasi, hal ini dikarenakan keduanya sama-sama mendasarkan kebebasan mayoritas. Bandingkan 
Pokok-pokok Liberalisme
Ada tiga hal yang mendasar dari Ideologi Liberalisme yakni Kehidupan, Kebebasan dan Hak Milik (Life, Liberty and Property). Dibawah ini, adalah nilai-nilai pokok yang bersumber dari tiga nilai dasar Liberalisme tadi:
·      Kesempatan yang sama. (Hold the Basic Equality of All Human Being). Bahwa manusia mempunyai kesempatan yang sama, di dalam segala bidang kehidupan baik politiksosialekonomi dankebudayaan.  Namun karena kualitas manusia yang berbeda-beda, sehingga dalam menggunakan persamaan kesempatan itu akan berlainan tergantung kepada kemampuannya masing-masing. Terlepas dari itu semua, hal ini (persamaan kesempatan) adalah suatu nilai yang mutlak dari demokrasi.
·      Dengan adanya pengakuan terhadap persamaan manusia, dimana setiap orang mempunyai hak yang sama untuk mengemukakan pendapatnya, maka dalam setiap penyelesaian masalah-masalah yang dihadapi baik dalam kehidupan politik, sosial, ekonomi, kebudayaan dan kenegaraan dilakukan secara diskusi dan dilaksanakan dengan persetujuan – dimana hal ini sangat penting untuk menghilangkan egoisme individu.( Treat the Others Reason Equally).
·      Pemerintah harus mendapat persetujuan dari yang diperintah. Pemerintah tidak boleh bertindak menurut kehendaknya sendiri, tetapi harus bertindak menurut kehendak rakyat.(Government by the Consent of The People or The Governed.
·      Berjalannya hukum (The Rule of Law). Fungsi Negara adalah untuk membela dan mengabdi pada rakyat. Terhadap hal asasi manusia yang merupakan hukum abadi dimana seluruh peraturan atau hukum dibuat oleh pemerintah adalah untuk melindungi dan mempertahankannya. Maka untuk menciptakan rule of law, harus ada patokan terhadap hukum tertinggi (Undang-undang), persamaan dimuka umum, dan persamaan sosial.
·      Yang menjadi pemusatan kepentingan adalah individu.(The Emphasis of Individual).
·      Negara hanyalah alat (The State is Instrument).  Negara itu sebagai suatu mekanisme yang digunakan untuk tujuan-tujuan yang lebih besar dibandingkan negara itu sendiri.  Di dalam ajaran Liberal Klasik, ditekankan bahwa masyarakat pada dasarnya dianggap, dapat memenuhi dirinya sendiri, dan negara hanyalah merupakan suatu langkah saja ketika usaha yang secara sukarela masyarakat telah mengalami kegagalan.
Dalam liberalisme tidak dapat menerima ajaran dogmatisme (Refuse Dogatism).Hal ini disebabkan karena pandangan filsafat dari John Locke (1632 – 1704) yang menyatakan bahwa semua pengetahuan itu didasarkan pada pengalaman.Dalam pandangan ini, kebenaran itu adalah berubah.
Pancasila sendiri yang sebagai dasar negara Indonesia tidak bisa lepas dari pengaruh agama yang tertuang dalam sila pertama yang berbunyi sila “Ketuhanan yang Maha Esa”.yang pada awalnya berbunyi “… dengan kewajiban menjalankan syariat islam bagi pemeluknya” yang sejak saat itu dikenal sebagai Piagam Jakarta. Ada beberapa buti-butir pancasila yang dapat dijabarkan :
·       Bangsa Indonesia menyatakan kepercayaannya dan ketaqwaanya kepada Tuhan Yang Maha Esa.
·       Manusia Indonesia percaya dan taqwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa, sesuai dengan agama dan kepercayaannya masing-masing menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab.
·       Mengembangkan sikap hormat menghormati dan bekerjasama antra pemeluk agama dengan penganut kepercayaan yang berbeda-beda terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
·       Membina kerukunan hidup di antara sesama umat beragama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa
·       Agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa adalah masalah yang menyangkut hubungan pribadi manusia dengan Tuhan Yang Maha Esa.
·       Mengembangkan sikap saling menghormati kebebasan menjalankan ibadah sesuai dengan agama dan kepercayaannya masing-masing
·       Tidak memaksakan suatu agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa kepada orang lain.
Dari butir-butir tersebut dapat dipahami bahwa setiap rakyat Indonesia wajib memeluk satu agama yang diyakini. Tidak ada pemaksaan dan saling toleransi antara agama yang satu dengan agama yang lain. Keberagaman agama dan pemeluk agama di Indonesia menjadi sebuah kenyataan yang tak terbantahkan.Kenyataan ini menuntut adanya kesadaran dari setiap pemeluk agama untuk menjaga keharmonisan hubungan di antara mereka.Seperti yang telah kita ketahui bahwa di Indonesia terdapat berbagai macam suku bangsa, adat istiadat hingga berbagai macam agama dan aliran kepercayaan.Dengan kondisi sosiokultur yang begitu heterogen dibutuhkan sebuah ideologi yang netral namun dapat mengayomi berbagai keragaman yang ada di Indonesia.Karena itu dipilihlah Pancasila sebagai dasar negara.Namun saat ini yang menjadi permasalahan adalah bunyi dan butir pada sila pertama.Sedangkan sejauh ini tidak ada pihak manapun yang secara terang-terangan menentang bunyi dan butir pada sila kedua hingga ke lima. Namun ada ormas-ormas yang terang-terangan menolak isi dari Pancasila tersebut.Akibat maraknya parpol dan ormas Islam yang tidak mengakui keberadaan Pancasila dengan menjual nama Syariat islam dapat mengakibatkan disintegrasi bangsa. Bagi kebanyakan masyarakat Indonesia yang cinta atas keutuhan NKRI maka banyak dari mereka yang mengatasnamakan diri mereka Islam Pancasilais, atau Islam Nasionalis.
Konsep negara Pancasila adalah Konsep negara yang menjamin setiap pemeluk agama untuk menjalankan agamanya secara utuh, penuh dan sempurna.Negara Pancasila bukanlah negara agama, bukan pula negara sekuler apalagi negara atheis.Sebuah negara yang tidak tunduk pada salah satu agama, tidak pula memperkenankan pemisahan negara dari agama, apalagi sampai mengakui tidak tunduk pada agama manapun.Negara Pancasila mendorong dan memfasilitasi semua penduduk untuk tunduk pada agamanya.Penerapan hukum-hukum agama secara utuh dalam negara Pancasila adalah dimungkinkan.Semangat pluralisme dan ketuhanan yang dikandung Pancasila telah siap mengadopsi kemungkinan itu. Penerapan konsep negara agama-agama akan menghapus superioritas satu agama atas agama lainnya. Tak ada lagi asumsi mayoritas – minoritas.Bahkan pemeluk agama dapat hidup berdampingan secara damai dan sederajat. Adopsi hukum-hukum agama dalam negara Pancasila akan menjamin kelestarian dasar negara Pancasila, prinsip Bhineka Tunggal Ika dan NKRI.
Kesimpulannya Pancasila adalah ideologi yang sangat baik untuk diterapkan di negara Indonesia yang terdiri dari berbagai macam agama, suku, ras dan bahasa. Sehingga jika ideologi Pancasila diganti oleh ideologi yang berlatar belakang agama, akan terjadi ketidaknyamanan bagi rakyat yang memeluk agama di luar agama yang dijadikan ideologi negara tersebut.Dengan mempertahankan ideologi Pancasila sebagai dasar negara, jika melaksanakannya dengan baik, maka perwujudan untuk menuju negara yang aman dan sejahtera pasti akan terwujud.
2.5    Perwujudan Pancasila Sebagai Kesepakatan Atau Nilai Integratif Bangsa
sejak berdirinya Negara (Proklamasi) Kesatuan Republik Indonesia tahun 1945. Dengan demikian, siapa pun yang menjadi warga Indonesia hendaknya menghargai dan menghormati kesepakatan yang telah dibangun oelh para pandiri negara (founding fathers) dengan terus berupaya untuk menggali, menghayati, dan mengamalkannya baik dalam kehidupan sehari-hari maupun dalam kahidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Pancasila yang sila-silanya diamanatkan dalam pembukuan Undang–Undang Dasar 1945 telah menjadi kesepakatan nasional sejak ditetapkan tanggal 18 Agustus 1945 dan akan terus berlanjut. Kesepakatan tersebut merupakan perjanjian luhur atau kontrak sosial bangsa yang mengikuti warga negaranya untuk dipatuhi dan dilaksanakan dengan semestinya.
Dengan demikian, semakin jelas bahwa Pancasila merupakan kesepakatan bangsa, suatu perjanjian luhur yang memiliki legalitas, kebenaran, dan merupakan living reality yang selama itu telah ditetapkan dalam kehidupan sehari–hari.
Pancasila dikatakan sebagai nilai integratif karena fungsinya yaitu untuk mempersatukan dan juga sebagai prosedur dalam penyelesaian konflik dalam kehidupan bernegara.Selain itu, masyarakat Indonesia pun telah mengakui Pancasila sebagai sarana pemersatu yang telah disepakati oleh nilai-nilai didalamnya, sehingga Pancasila menjadi semacam social ethics di kehidupan masyarakat yang heterogen.Oleh karena itu, hendaknya nilai-nilai Pancasila mewarnai setiap prosedur penyelesaian konflik yang ada di masyarakat.Secara normatif, juga dapat dinyatakanbahwa suatu penyelesaian konflik hendaknya dilandasi nilai-nilai religious, menghargai derajat kemanusiaan, mengedepankan persatuan, mendasarkan pada prosedur demokratis dan berujung pada terciptanya keadilan.

2.6    Implementasi Pancasila Sebagai Ideologi Nasional
Pancasila sebagai ideologi nasional yang berarti sebagai cita-cita bernegara dan sarana yang mempersatukan masyarakat perlu perwujudan yang konkret, dan operasiaonal.Dinyatakan bahwa Pancasila perlu diamalkan dalam bentuk pelaksanaan yang konsisten dalam kehidupan bernegara yang tertera dalam TAP MPR No. XVIII/MPR/1998, dinyatakan bahwa Visi Indonesia Masa Depan terdiri dari 3 Visi yaitu :
a.    Visi Ideal, yaitu cita-cita luhur sebagaimana termaktub dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 yaitu pada alinea kedua dan keempat. 
b.    Visi Antara, yaitu Visi Indonesia 2020 yang berlaku sampai dengan tahun 2020.
c.    Visi Lima Tahunan, sebagaimana termaktub dalam Garis-Garis Besar Haluan Negara. 
Pada Visi Antara mengemukakan bahwa Visi Indonesia 2020 adalah terwujudnya masyarakat Indonesia yang religious, manusiawi, bersatu, demokratis, adil, sejahtera, maju, madiri, serta baik dan bersih dalam penyelenggaraan Negara. Bangsa atau masyarakat yang demikian merupakan ciri dari masyarakat Madani di Indonesia ( Hamdan Mansoer : 23 )
















BAB III
PENUTUP

3.1    Kesimpulan
Kata ideologi berasal dari bahasa Yunani “idea” dan “logos”.idea mengandung arti mengetahui pikiran, melihat dengan budi. Adapun kata logos mengandung arti gagasan, pengertian, kata, dan ilmu.jadi, ideologi berarti kumpulan ide atau gagasan, pemahaman-pemahaman, pendapat-pendapat, atau pengalaman-pengalaman
Sebagai ideologi Pancasila menjadi pedoman dan acuan bangsa Indonesia dalam menjalankan aktivitas di segala bidang sehingga sifatnya harus terbuka, luwes dan fleksibel tidak tertutup dan kaku melainkan harus mampu mengikuti perkembangan jaman tanpa harus mengubah nilai-nilai dasarnya. Pancasila memberikan orientasi ke depan dan selalu menyadari situasi kehidupan yang sedang dihadapi dan akan dihadapi di era keterbukaan/globalisasi dalam segala bidang.
Pancasila sebagai ideologi mempunyai makna sebagai berikut:
1.    Nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila menjadi cita-cita normatif penyelenggaraan bernegara.
2.    Nilai-nilai yang tekandung dalam Pancasila merupakan nilai yang disepakati bersama dan oleh karena itu menjadi salah satu sarana pemersatu (integrasi) masyarakat Indonesia.









NO
ASPEK
IDEOLOGI
PANCASILA
KOMUNISME
SOSIALISME
LIBERALISME
1
Politik
Demokrasi Pancasila
1.      Demokrasi Rakyat
2.      Berkuasa mutlak
3.      Satu partai
1.    Demokrasi untuk Kebersamaan
2.   Mengutamakan kebersamaan
Demokrasi Liberal
2
Hukum
Hukum untuk menjunjung tinggi keadilan dan keragaman individu dalam masyarakat
Hukum untuk melanggengkan komunis
Masyarakat sama dengan negara






1.    Hukum  untuk melindungi individu
2.    Dalam proses pelaksnaannya mementingkan individu
3
Ekonomi
Peran negara adalah tidak terjadi monopoli dll yang merugikan rakyat
1.Peran negara dominan
2.Demi kolektivitas berarti demi Negara
3.Monopoli negara
1.    Peran negara adalah bentuk pemerataan
2.    Keadilan distributif yang diutamakan
1.     Peran negara kecil
2.    Swasta mendominasi
3.    Kapitalisme
4.    Monopolisme
5.    Persaingan bebas
4
Agama
1.   Bebas memilih salah satu agama
2.     Agama harus menjiwai dalam kehidupan bermasyarakat berbangsa dan bernegara
1.    Agama candu masyarakat
2.    Agama  harus dijauhkan dari masyarakat
3.    Atheis
Agama harus mendorong berkembangnya kebersamaan
1.    Agama urusan pribadi
2.    Bebas beragama atau tidak
5
Pandangan terhadap Individu dan Masyarakat
1.    Individu & Masyarakat diakui keberadaannya
2.     Hubungan individu dan masyarakat dilandasi asas selaras, serasi dan seimbang
3.    Masyarakat ada karena individu
4.    Individu akan punya arti apabila hidup di tengah masyarakat
1.    Individu & Masyarakat tidak penting
2.                            2. Kolektivitas yang dibentuk negara lebih penting
Masyarakat lebih penting daripada individu
1.    Individu lebih penting dari masyarakat
2.    Masyarakat diabdikan untuk individu
6
Ciri Khas
Keselarasan, keseimbangan, dan keserasian dalam setiap aspek kehidupan
1. Atheisme
2. Dogmatis
3.  Otoriter
4. Ingkar HAM
5.Reaksi terhadap kapitalisme dan liberalisme
1. Kebersamaan akomodasi
2. Jalan tengah
1. Penghargaan atas HAM
2. Demokrasi
3. Negara
4. Menolak dogmatis
5.Reaksi terhadap absolutisme


Perwujudan Pancasila sebagai ideologi nasional yang berarti menjadi cita-cita penyelenggaraan bernegara terwujud melalui ketetapan MPR No. VII/MPR/2001 tentang Visi Indonesia masa depan,terdiri atas.
·      Visi Ideal
·      Visi Antara
·      Visi Lima tahun
·      Visi Indonesia 2020 dipergunakan indikator-indikator utama sebagai berikut: Religis, Adil, Manusiawi, Sejahtera, Bersatu, Maju, Demokratis, Mandiri, Baik dan bersih dalam penyelenggaraan Negara.
Pancasila sebagai ideologi nasional yang berarti sebagai cita-cita bernegara dan sarana yang mempersatukan masyarakat perlu perwujudan yang konkret, dan operasiaonal.Dinyatakan bahwa Pancasila perlu diamalkan dalam bentuk pelaksanaan yang konsisten dalam kehidupan bernegara yang tertera dalam TAP MPR No.XVIII/MPR/1998. 


















3.2    Saran
Dengan adanya makalah ini, kami mengharapkan agar pembaca dapat lebih memahami tentang pancasila sebagai ideology Negara.
Dan lebih menanamkan sikap patriotisme dan nasionalisme dalam kehidupan berbangsa dan bernegara untuk membangun bangsa ini menuju arah yang lebih baik.
















DAFTAR PUSTAKA

Hadiyantoprie. 2013(online) 25 november 2013. Terdapat di http://hadiyantoprie.wordpress.com/mendeskripsikan-pancasila-sebagai-ideologi-terbuka/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar